Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 6 orang diperiksa sebagai saksi. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.Â
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023 lalu.Â
Baca Juga
Adapun, dumas mengenai pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sejak 24 Agustus 2023 hingga 5 Oktober 2023.Â
"Dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak mulai 24 Agustus 2023 sampai 3 Oktober yang terkahir tadi Bapak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sore tadi tiba di ruang riksa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atau klarifikiasinya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.
Ade merincikan, enam orang saksi yang dimintai keterangan diantaranya sopir, ADC dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ade mengatakan, pemeriksaan saksi bagian dari upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan pidana terhadap materi yang dilaporkan.Â
"Setelah terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai klarifikasi terhadap enam orang. Dan salah satunya Menteri Pertanian, lima orang driver maupun ADC beliau," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade belum bersedia membeberkan secara gamblang terkait bentuk pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dia beralasan, bahwa itu termasuk materi penyidikan sehingga belum bisa dibocorkan ke publik.Â
"Terkait seputar materi apa? mohon maaf ini masih konsumsi internal penyidik," ujar dia.
Â
Â
Dewas Usut Laporan Pemerasan Pimpinan KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya akan mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.
"Oh tentulah (diusut) kalau ada laporan. Kalau enggak ada?," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Tumpak menyebut sejauh ini belum ada laporan berkaitan hal tersebut. Tumpak juga mengaku belum menerima informasi terkait kecuali dari pemberitaan di media.
"Belum, endak ada, saya hanya melihat itu saja, melihat kau punya berita juga," kata dia.
Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya belum menerima laporan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Albertina meminta masyarakat segera melaporkannya ke Dewas agar segera ditindaklanjuti.
"Ya kita menunggu (laporan) ya, kita nunggu dululah. Baru saja kita tahu dari media," kata Albertina.Â
Advertisement
Sopir Syahrul Yasin Limpo Diperiksa
Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Â
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Â